PONTIANAK, metro7.co.id – Dengan berakhirnya perintah pemasangan bendera Merah putih di kantor pemerintah, swasta uaupun pemukiman warga, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Parit Mayor Bripka Irzana Lesmana bersama dengan staf kecamatan mengunjungi tempat tempat usaha dan pemukiman warganya di wilayah Pontianak Timur, Rabu (02/09)

Himbauan penurunan bendera dilaksanakan dikarenakan telah berakhirnya Bulan Agustus 2020. Sebagaimana intruksi pemerintah tentang pemasangan bendera negara selama 1 bulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Selain kantor pemerintah himbauan pemasangan bendera juga kepada seluruh pemilik usaha diminta mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh yaitu pada Bulan Agustus 2020 dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Raya yang ke-75.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur dengan berjalan kaki.

Babinkamtibmas di dampingi petugas kecamatan menyusuri satu persatu rumah warga serta tempat usaha yang hingga hari ini bendera Merah Putih masih terpasang depan tempat tinggalnya.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno dihubungi secara terpisah turut mengimbau tentang Penurunan Bendera Babinkamtibmas juga melakukan penertiban dan meminta kepada masyarakat dan pemilik usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama masa Pademi Covid.

“Terutama bagi pengusaha yang berpotensi dapat mengundang kehadiran warga seperti cafe dan kantor pelayanan publik agar tetap menggunakan masker, dan selalu berpedoman protokol kesehatan yang di atur pemerintah,” jelasnya.*