SANGGAU, Metro7.co.id – KJRI Kuching berhasil menyelamatkan dua WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masing-masing atas nama Epa (18) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dan Sonaji (42) asal Kabupaten Tanggerang, Banten.

Kepala Perwakilan Konsulat Jederal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia Yonny Tri Prayitno, Rabu (2/3), menerangkan kronologis singkat masing-masing korban TTPO Korban TTPO yang pertama Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan Epa dirinya telah ditipu oleh pelaku, yang bernama Yusrianto dengan berjanji akan menikahi dia (Epa) dan pelaku mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank.

Lebih Lanjut Yonny Tri Prayitno jelaskan, Epa kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas pada tanggal 21 November 2021.

“Epa pun mengikuti ajakan pelaku, namun ternyata dia (Epa) tidak dibawa jalan-jalan ke objek wisata Temajuk seperti yang dijanjikan sebelumnya, melainkan dibawa menuju ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang perbatasan dengan Serikin, Sarawak,” ungkapnya.

Menurutnya Epa mengungkapkan bahwa sejak dibawa masuk ke Sarawak, dirinya dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching, selanjutnya Epa dibawa ke Bintulu untuk bekerja disebuah pabrik perkayuan di wilayah Bintulu, Sarawak.

Selanjutnya menurut Yonny Tri Prayitno Pada tanggal 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan diwilayah Serian dan kondisi Epa dalam keadaan baik.

“Selanjutnya, Epa dibawa ke Shelter KJRI Kuching dan diproses kepulangannya ke Indonesia,” bebernya.

Untuk korban ke dua kronologisnya seperti apa yang di jelaskan Yonny Tri Prayitno, TTPO atas nama Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, Sonaji mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Sarawak, Malaysia.

Lebih jelas menurut Yonny, Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat
tiba di Sarawak, Malaysia, jelasnya.

“Sonaji lantas tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia. Setibanya di Kuching, Sonaji diarahkan ke daerah Pusa, Sarawak, dan bekerja sebagai
buruh bangunan,” ungkapnya.

“Setelah sekitar seminggu bekerja, Sonaji mengaku tidak tahan kerja karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh agen Sakim di Indonesia, dan kemudian pindah kerja sebagai pelayan disebuah restoran di
daerah Bintulu, Sarawak tanpa membawa dokumen paspor miliknya,” imbuhnya.

Setelah bekerja secara non prosedural
selama kurang lebih satu bulan, Sonaji melarikan diri karena dia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus.

“Pada tanggal 15 Februari 2022, Sonaji tiba di KJRI Kuching dan melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur,
Setelah dibebaskan Sonaji ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan untuk Kepulanganya ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” pungkasnya.