SANGGAU, metro7.co.id – Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Jumat (14/6) pagi, melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ (Restorative Justice) terhadap AR yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan perkara pencurian satu unit handphone.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, dan tokoh masyarakat.

Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto menyampaikan, penghentian penuntutan perkara melalui RJ dilaksanakan, karena sebelumnya, tanggal 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice di Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka AR dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan, dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” terang Adi Rahmanto.

Ia menyebutkan, perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif selanjutnya.

Ia memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan
Restorative melalui Restorative Justice kepada tersangka.