SAMBAS, metro7.co.id – Melalui jalur Non Prosedural di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Koki Sajingan saat pelaksanaan patroli, Rabu (17/3/2021).

Diungkapkan Danpos Sajingan, Lettu Inf Anshari, sebanyak 17 PMI tersebut diamankan oleh personel Pos saat melaksanakan kegiatan patroli di jalur-jalur tidak resmi perbatasan. “Karena tidak dilengkapi baik itu identitas maupun dokumen saat diperiksa, ke 17 PMI kita amankan guna proses lebih lanjut,” katanya.

Menurut dari keterangannya saat diperiksa, kata Lettu Inf Anshari, PMI tersebut sudah tidak bekerja lagi di Malaysia dan mengharuskan kembali ke daerah masing-masing di berbagai Provinsi yang diantaranya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Di tempat terpisah, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau, menjelaskan, jalur-jalur ilegal di sepanjang wilayah perbatasan RI-Malaysia kerap dijadikan para pelintas batas ilegal guna menghindari pemeriksaan dari petugas keimigrasian.

“Bukan hanya sebagai jalur pelintas batas seperti PMI saja, melainkan juga, peluang bagi para pelaku penyelundupan barang-barang ilegal dan narkoba,” ujarnya.

Dikatakan Dansatgas, wilayah perbatasan sektor barat ini tingkat kerawanan sangat tinggi. Sehingga, perlu diperketat keamanannya. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan patroli guna mencegah terjadinya semua tindak pelanggaran hukum.

“Selanjutnya, guna menjalani proses lebih lanjut dan pemeriksaan protokol kesehatan terkait penyebaran Covid-19, dilakukan rapid tes. Ke-17 PMI diserahkan ke pihak Imigrasi PLBM Aruk dan Karantina,” pungkas Letkol Inf Alim Mustofa.[]