SANGGAU, metro7.co.id – Munawar Rahim Kausa Hukum AZ dan AL dua orang tersangka dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau Senin (3/4) menyampaikan kliennya selalu kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan, saat ini perkara kedua kliennya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau, dan ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu disampaikan Munawar Rahim saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (5/4).

“Saya selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL selalu siap untuk terus mengikuti proses hukum dan prosudur hukum yang berlaku saat ini terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujar Munawar.

Munawar meminta masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya, ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu dikedepankan.

“Selama belum ada putusan tetap terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Dalam kasus dugaan penyelewengan PSR yang menyeret kedua klienya itu menurut Munawar jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya, namun jika bukti tuntutan dalam dugaan penyelewengan terhadap klienya tidak cukup bukti, ia meminta kelienya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Ya, kita akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” pungkasnya.