SANGGAU, metro7.co.id – Petugas gabungan Polsek Sekayam dan Tim Bais (Badan Intelijen Strategis) mengamankan 4 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan 2 orang lainnya yang memiliki peran berbeda dalam upaya memasukan CPMI melalui jalur tidak resmi.

Mereka semua diamankan di kawasan pencucian di salah satu warung makan yang ada di Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (18/5).

Ke 4 CPMI yang diamankan semuanya berasal dari Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) yang tidak memiliki dokumen resmi dan hendak masuk ke Malaysia melalui jalur tikus.

Selain itu, juga diamankan M (44) Asal NTT yang berperan sebagai sopir mobil yang menjemput CPMI itu dari Pontianak ke Balaikarangan, Kecamatan Sekayam. Dan mengamankan satu orang warga Kecamatan Entikong berinisial S (46), berperan untuk mengkoordinir CPMI agar bisa masuk ke Malaysia melalui jalur tikus.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Iptu Keken Sukendar Kasi Humas Polres Sanggau, Kamis (25/5), melalui rilisnya menyampaikan telah memeriksa 2 saksi dalam kasus tersebut, kedua saksi itu berinisial A (33) asal NTT dan saksi satunya lagi berinisial AG (38) asal NTT.

“Ke 4 CPMI yang sudah diamankan semuanya asal NTT dengan inisialnya ialah MJ (22), I (50), RJP (29) dan A (44), mereka semua sudah diamankan di Polsek Sekayam dan sudah menjalani pemeriksaan,” ujar Keken.

Keken menyebutkan, kronologis penangkapan bermula saat M sedang mencuci mobil roda empat jenis Calya Hitam dengan No Pol KB 1280 DC yang telah digunakan untuk membawa para CPMI dari Pontianak sampai Desa Balaikarangan, yang mana posisi para CPMI selagi menunggu mobil itu di cuci melakukan peristirahatan di warung makan, yang mana rumah tersebut memang dipersiap kan sebagai tempat menampung CPMI.

“Setelah itu dilakukan pengecekan didalam sebuah rumah tersebut ditemukan sebanyak 4 orang CPMI yang sedang beristirahat, setelah itu akan melanjutkan perjalanan ke negara Malaysia, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap 4 orang CPMI asal NTT yang akan masuk ke dalam Malaysia tersebut, ke 4 CPMI mengakui tidak memilik dokumen apapun untuk masuk ke negara Malaysia tersebut,” terang Iptu Keken.

Selanjutnya berdasarkan keterangan itu, 4 orang CPMI asal NTT yang akan bekerja ke negara Malaysia beserta sopir dan mobil dibawa ke polsek sekayam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap sopir dan 4 oramg CPMI tersebut mereka mengakui tidak memilki dokumen apapun untuk masuk ke Negara Malaysia, dan akan masuk Malaysia melalui jalur hutan dan keberangkatannya dikoordinir oleh S warga Kecamatan Entikong,” ungkapnya.

“Mereka akan disangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya.