SINGKAWANG, metro7.co.id – Polres Singkawang menetapkan SS sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ekpose kasus ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan cerita yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus kematian tidak wajar seorang anak perempuan berinisial VR, beberapa hari lalu.

Dengan menggunakan baju tahanan bertutup kepala, SS, pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa bocah berinisial VR yang berusia 6 tahun tersebut digelar di Mapolres Singkawang, Jumat 4 Desember 2020.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo memimpin langsung pers rilis beserta Kasat Restrikm AKP Tri Prasetyo. Dalam pers rilis ini Polres memaparkan kasus hingga memperlihatkan sejumlah barang bukti.

Kapolres mengungkapkan kejadian penganiayaan dilakukan SS terjadi pada 25 November, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Sijangkung Gg. Tani Rt. 005 Rw. 001, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Awalnya, kata Kapolres, polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar pada 25 November 2020 tersebut.

Di mana kejadiannya di Jalan Raya Sijangkung Gg. Tani Rt. 05 Rw. 01, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian anggota kepolisian mengecek kebenaran informasi tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara.

“Saat polisi mendatangi lokasi kejadian, korban kondisinya sudah memakai pakaian bagus, dan siap diberangkatkan di yayasan,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka SS mengaku kematian korban karena sakit step atau kejang-kejang. Namun petugas di lapangan melihat sesuai observasi awal, ada luka lebam di sejumlah tubuh korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Untuk memastikannya, jenazah korban akhirnya dibawa ke rumah sakit, meski awalnya ibu korban tidak bersedia.

Namun usai dilakukan visum luar dan otopsi terhadap jenazah VR, ditemukan luka trauma akibat benda tumpul, serta keterangan dari para saksi disekitar lokasi kejadian, serta mengambil keterangan kepada ibu tiri korban.

Tersangka SS waktu itu menerangkan bahwa dua hari sebelum korban meninggal dunia, ibu tirinya tersebut ada melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul menggunakan handphone kebagian kepala korban serta kebagian telinga sebelah kiri, dan menggunakan bagian patahan hanger bahan plastik ke bagian jari tangan.

“Motif tindak kekerasan yang dilakukan tersangka adalah emosi sesaat. Karena tersangka mengalami stabilitas emosial. Dan kepada polisi pelaku mengaku khilaf,” ujar Kapolres Singkawang. *