SANGGAU, metro7.co.id – Bupati Sanggau Paolus Hadi sekaligus Ketua TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau secara resmi mebuka rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sanggau tahun 2022, di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Kamis (15/12),

Mengusung tema Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau. Bupati Sanggau berharap Kebijakan Reforma Agraria adalah upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah.

Guna memastikan kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) khususnya di lingkup Kabupaten Sanggau, Paolus Hadi katakan, telah ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 175/DPCKTRP/2022 Tanggal 11 April Tahun 2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.

“Ya, untuk percepatan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau, dibentuklah Tim Pelaksana Harian yang diketuai langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, dan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor 38 /SK-61.03.NT.01.01/IV Tanggal 14 April Tahun 2022 Tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022,” jelas Paolus Hadi.

Dijelaskanya, dalam pelaksanaan tugasnya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau, menilai Masyarakat Hukum Adat dipandang penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sanggau.

“Tim GTRA memiliki peran dalam melaksanakan fungsi dan pengawasan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, disamping juga memperkuat dan mengakui hutan adat yang berada di Kabupaten Sanggau. Pemilihan tema mengenai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau tentu erat kaitannya dengan Reforma Agraria yang didalamnya terdapat Penataan Asset dan Penataan Akses. Kabupaten Sanggau telah tercatat 8 Masyarakat Hukum Adat yang sudah terbit SK Bupati Sanggau,” ungkapnya

Meurut Paolus Hadi yang telah dilaksanakan GTRA Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 adalah, pendataan TORA dari Pelepasan sebagian HGU dari PT Agrina Sawit Perdana dan Pelepasan
sebagian HGU dari PT Bumi Tata Lestari, serta Pendataan Kawasan Hutan dan Pendataan Sengketa dan Konflik Agraria, pendataan indikasi Tanah Terlantar dan juga Pencanangan Kampung Reforma Agraria, di Desa Tae Kecamatan Balai.

Untuk pelaksanaan penataan akses telah dilakukan di 6 desa yaitu, Desa Tae, Desa Gunam, Desa Semerangkai, Desa Menyabo, Desa Temiang Mali dan Desa Pulau Tayan Utara.

“Ya, Saya berharap untuk tahun 2023 harapan SK Biru sudah terbit dan segera di Redistribusi,” pungkasnya.

Rakor dihadiri oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Komarudin, Forkopimda Sanggau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Perwakilan PT Agrina Sawit perdana dan perwakilan PT Bumi Tata Lestari dan tamu undangan lainnya.