SANGGAU, metro7.co.id – Tiga orang pelintas batas diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Entikong, saat melaksanakan kegiatan patroli di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Selasa (10/11/2020). Diduga tiga pelintas tersebut sebagai PMI Non Prosedural.

Ketiga orang diamankan pada hari Senin kemarin, karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak dilengkapi dokumen yang berinisial A (33), E (34) dan S (20) asal Lombok, bekerja di perkebunan karet Malaysia sejak tahun 2018.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Sanggau mengatakan, diamankannya ketiga pelintas batas tersebut bermula saat personel Pos Entikong melaksanakan patroli di jalur tikus tersebut sebagai jalan keluar masuknya pelintas batas, baik dari Malaysia ke Indonesia maupun dari Indonesia ke Malaysia.

“Jalur tikus memang sering dilalui oleh para pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengetatan guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” terangnya.

Lanjutnya Dansatgas mengatakan, di wilayah perbatasan memang masih rawan sekali adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol, seperti pelintas batas, penyelundupan dan kegiatan ilegal lainnya.

“Tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas sebagai garda terdepan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia,” jelasnya.

Selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi PLBN Entikong untuk menjalani rapid test di kantor kesehatan pelabuhan kelas II Pontianak Wilker PLBN Entikong.