PDAM Akan Terapkan Tarif Baru Bagi Pelanggan
SANGGAU, metro7.co.id – Kenaikan tarif baru pelanggan PDAM Kabupaten Sanggau akan diberlakukan. Selain kenaikan tarif pelanggan, kenaikan tarif pemasangan baru pelanggan juga akan diberlakuakan.
Penyesuaian kenaikan tarif baru itu sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Yohanes Andriyus Wijaya, saat menggelar sosialisasi rencana penetapan tarif baru bagi pelanggan PDAM bersama awak Media di ruang rapat lantai ll Kantor PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, Kamis (24/3), menyebut kenaikan tarif baru PDAM merupakan penyesuaian untuk menyeimbangi kebutuhan akan air bersih, dan demi mengoktimalkan pelayanan kepada pelanggan.
“Kenaikana tarif PDAM akan di berlakukan setelah semua proses berjalan, dan akan di berlakukan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Sejauh ini, menurutnya, PDAM tidak melakukan kenaikan tarif sejak tahun 2012, dan di tahun 2022 ini kenaikan tarif itu sendiri sesuai dengan peraturan Mendagri tahun 2020 dan surat keputusan Gubernur
“kenaikan tarif baru PDAM akan di sesuaikan karna ada 4 kelompok pelanggan yang memiliki ketetapan tarif yang berbeda,” terangnya.
Pelanggan PDAM di Kabupaten Sanggau jumblahnya sebayak 13551 pelanggan, terdiri dari empat Kelompok yang berbeda, Kelompok pelanggan terbayak di dominasi oleh Rumah Tangga tipe B (RTB) jumblahnya hampir Rp10 ribu pelanggan, untuk kenaikan tarif pelanggan RTB dari harga per kubik Rp1600,- mengalami kenaikan menjadi Rp5650 per kubik.
Sepanjang tahun 2021 PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau mencatat sebayak 15 persen pelanggan melakukan penunggakan pembayaran tagihan Rp1,4 miliar tunggakan pelanggan di PDAM.
“Di tahun ini kita setiap hari melakukan penagihan untuk pelanggan yang menunggak, kita meberikan surat pembayaran, dan bila pelanggan tidak juga mebayar tunggakanya setelah di menerima surat tagihan sesuai tepo batas tempo, terpaksa kami akan melakukan pemutusan aliran air di pipa yang bersangkutan, pemutusan itu bersifat sementara, sampai pelanggan mebayar tagihannya,” pungkasnya.