SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau dan Polres Sanggau Menanggapi penyegelan Sekolah Dasar Negri (SDN) 09 Di Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kamis (19/5) sore.

Penyegelan yang dilakukan oknum pihak ahli waris pemilik tanah yang terjadi di SDN 09 dilihat dari kacamata hukum itu salah dan tidak dibenarkan.

Hal itu di katakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Freddi Wiryawan, Jumat (20/5).

Freddi menyaiangkan penyegelan itu dia mengatakan penyegelan secara sepihak tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu sama hal nya dengan tindakan premanisme.

Menurut Freddi penyegelan atas suatau benda ataupun bangunan tidak bisa di lakukan oleh seseorang begitu saja, menurut dia penyegelan dapat di lakukan oleh otoritas hukum yang berwenang seperti kepolisian dan juru sita negara.

“penyegelan di SDN 09 oleh oknum ahliwaris pemilik tanah yang sudah di hibahkan salah di mata hukum, dan hal itu tidak boleh di lakukan, seharusnya oknum ahliwaris menempuh peroses hukum terlebih dahulu tanpa melakukan penyegelan,” terangnya.

Freddi juga menerangkan arti Hinbah itu sendiri, menurut dia hibah merupakan suatu peralihan hak ke pemilikan sepenuhnya, setiap peroses hibah tidak di tuntut dengan suatu persyaratan yang mengikat penerima hibah.

“Hak Hibah akan di kuasi sepenuhnya oleh penerima hibah dan pemilik hibah secara sah tidak memiliki kuasa lagi atas suatu benda yang telah di hibahkanya,” bebernya.

“Hibah tidak terikat dengan suatu persiyaratan di dalamya,” jelasnya.

“Saya mendapat kabar bahwa segel di pintu masuk SDN 09 sudah di lepaskan, mungkin akan di lakukan mediasi antara pihak sekolah dan ahliwaris tanah,” bebernya.

AKP Sulastri Kasat Reskrim Polres Sanggau mengatakan, untuk segel di pintu masuk SDN 09 sejauh ini sudah di lepas.

“Ya saya sendiri yang melepas segel di SDN 09 itu, karna untuk peroses belajar mengajar, untuk tindakan selanjutnya kita akan melakukan lidik kepada pelaku penyegelan,” tandasnya.

Diketahui menurut rumor yang beredar oknum ahliwaris pemilik tanah melakukan penyegelan disebapkan karna mereka tidak di libatkan secara langsung dalam pembangunan atau pun pekerjaan yang ada di sekolah itu.

Selain itu juga ahliwaris menolak pihak sekolah membuat legalitas sertifikat tanah, atas tanah yang telah di hibahkan tersebut.