SANGGAU, metro7.co.id – Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau saat ini masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terhadap pasangan.

Selain itu, alasan penceraian diakibatkan salah satu pasangan meninggalkan keluarga dalam waktu lama.

Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan wilayah kerja PA Sanggau juga meliputi Kabupaten Sekadau. Dijelaskan, pada tahun 2021 perkara perceraian berjumlah 326 perkara.

Sebagaian besar alasan perceraiannya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah perkara sebanyak 228.

“Meski Sudah didamaikan, namun tetap tidak bisa dan akhirnya tetap bercerai,” katanya, Selasa (22/8).

Kasus perceraian lainnya juga disebabkan karena pasangan terlibat kasus hukum dan harus menjalani hukuman. Disusul kasus pasangan yang melakukan poligami kemudian istri tidak terima dan mengajukan gugatan.

Alasan yang lain yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan cacat badan serta karena kawin paksa. “Ada juga karena pasangan yang berpindah agama,” jelasnya.