SAMBAS, metro7.co.id – Irwan Sudianto, pemerhati kebijakan pemerintah kembali melaporkan dugaan cacat administrasi pencalonan petahana ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (23/11/2020).

Diketahui sebelumnya ia telah menyerahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sambas pada 9 November 2020 dengan registrasi laporan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB/20.11/XI/2020. Laporan telah mendapat Surat Pemberitahuan Tentang Status Penghentian Laporan/Temuan dari Bawaslu Kabupaten Sambas tertanggal 16 November 2020.

“Namun yang menjadi rancu pada angka 2 dijelaskan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menurut Bawaslu Kabupaten Sambas,” ujar Irwan.

Terkait alasan status penghentian laporan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas tersebut, Irwan kembali melaporkan dugaannya tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk ditinjau dan dikaji kembali. “Ini sebagai bentuk keberatan saya terhadap status Penghentian perkara oleh Bawaslu Kabupaten Sambas, yang menurut saya terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan,” katanya.

“Saya tidak sependapat dengan alasan penghentian oleh Bawaslu Kabupaten Sambas yaitu tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016, makanya saya kembali angkat permasalahan ini lebih lanjut ke Bawaslu Provinsi Kalbar sebagai upaya banding atas penghentian status laporan saya oleh Bawaslu Kabupaten Sambas tersebut, bila perlu laporan ini sampai ke Bawaslu Pusat agar terang benderang,” tutup Irwan.