SINGKAWANG, metro7.co.id – Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023 tidak hanya diperingati dengan kegiatan rutin yang bersifat seremonial belaka, namun peringatan ini lebih dimaknai
sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan sebagai sebuah bangsa.

Demikian halnya bagi warga binaan kemasyarakatan yang secara fisik mereka terpenjara dalam tingginya tembok lapas.

Sekalipun sulit menghirup udara kebebasan seperti masyarakat Indonesia lainnya, namun tak menyurutkan kemeriahan dan rasa syukur mereka selama berada di dalam lapas.

Salah satu rasa syukur tersebut adalah karena tepat pada peringatan HUT RI ke 78 mereka mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, taat aturan serta memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri
sehingga dapat hidup lebih mandiri.

Besarnya remisi umum satu bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pemberian remisi diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan juga petugas pemasyarakatan tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan remisi kepada Narapidana.

Adapun Lapas Kelas II B Singkawang pada tanggal 17 Agustus 2023 Berpenghuni 674 orang terdiri Narapidana 527orang tahanan 147 Orang, sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum
Tahun 2023.

Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari satu bulan sampai dengan tiga bulan.

Narapidana di Lapas Kelas II B Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah tiga orang meliputi, dua orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan satu orang masih memiliki sisa pidana subsider selama dua bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis di Halaman Kantor Walikota Singkawang tahun ini, berbeda dari biasanya.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan Secara Virtual dalam menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas II B Singkawang.

Namun tahun 2023 ini Pj Walikota Singkawang berkenan mengundang 5 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas II B Singkawang untuk hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Kantor
Walikota Singkawang.

Usai upacara, Penjabat Walikota Singkawang H Sumastro menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum dan bingkisan kepada lima orang perwakilan narapidana yang mengenakan baju
koko putih dengan disaksikan oleh para pejabat daerah dan ratusan peserta upacara lainnya.

Setelah acara selesai, satu orang narapidana yang mendapatkan RU II, tidak langsung bebas pada hari itu juga dikarenakan masih harus menjalani subsider selama dua bulan.

Setelah prosesi penyerahan remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Singkawang.

Moment ini disambut sangat baik oleh Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengatakan, kami sangat berbangga hati atas perkenan Bapak PJ Walikota Singkawang.

“Karena melalui momentum ini institusi Pemasyarakatan dapat menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa seorang narapidana bukanlah sosok yang menakutkan,” katanya.

“Sudah sepatutnya elemen masyarakat juga mau ikut terlibat dalam proses pembinaan di dalam Lapas sehingga ketika mereka bebas, nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik,” tutupnya.