Polda Kalbar Gelar Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong, Ini Pesan Kapolda Kalbar
PONTIANAK, metro7.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memberi perhatian khusus terhadap semakin maraknya pelanggaran lalu lintas yakni fenomena knalpot brong.
Karena itu bersamaan dengan acara Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tanpa Kenalpot Brong, Sabtu (27/1), di rumah Radakng Pontianak. Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memberikan pesan khusus apalagi menjelang Pemilu yang akan datang.
Menurut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, fenomena knalpot brong belakangan ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, polusi suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, suara berisik ini juga acap kali memicu beragam masalah baru, salah satunya selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024.
“Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan pada salah satu rombongan relawan pasangan Capres/Cawapres di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada akhir Desember 2023 lalu, ditambah beberapa peristiwa keributan lain akibat ketersinggungan pengendara akibat suara knalpot Brong,” ujar perwira bintang dua dipundaknya itu.
Dengan dilaksanakannya Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tanpa Kenalpot Brong, Polda Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama periode pemilu, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan proses pemilihan yang demokratis dan damai.
Berdasarkan data menunjukkan bahwa Polresta Pontianak telah memberikan 21.790 teguran dan 985 tilang kepada pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum guna mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Polresta Pontianak turut berperan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kenalpot brong. Sebagai langkah awal, Polresta Pontianak melakukan penyitaan terhadap knalpot brong dan memberlakukan syarat pengambilan kendaraan, yakni penggantian knalpot brong dengan knalpot standar.
Kombinasi antara upaya pencegahan dan penindakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Menyikapi hal ini, Kepala Polda Kalimantan Barat, bersama Forkopimda Kalimantan Barat, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kontribusi Polresta Pontianak dalam mencapai tujuan bersama.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk ketentuan terkait knalpot kendaraan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan mematuhi regulasi yang berlaku.