PONTIANAK, metro7.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, Selasa (27/8).

Kasus ini juga melibatkan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan.

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Ditreskrimum Polda Kalbar menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada tanggal 19-20 Agustus 2024 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Korban, Ahmad Nizam Al Fahri, anak tiri pelaku yang berusia 6 tahun, meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Pelaku, seorang wanita berusia 23 tahun asal Palembang, ditangkap setelah suaminya menemukan jenazah korban yang disembunyikan di dalam plastik dan karung di belakang rumah.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh dr Natalia, penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala yang mengakibatkan retaknya tulang ubun-ubun kiri, pendarahan, dan pembengkakan otak, yang pada akhirnya menyebabkan gagal napas.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan juga bahwa pelaku melampiaskan kekerasan pada korban karena merasa cemburu terhadap perhatian suaminya yang lebih condong kepada anak tiri mereka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 UU No 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut, sementara barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.