Polisi Grebek Perjudian di Kebun Sawit, Bandar dan Pemilik Tempat Diamankan
SANGGAU, metro7.co.id – Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar judi kolok-kolok dan pemilik tempat yang dijadikan ajang bermain judi.
Kedua orang tersebut berinisial LS (53) dan NF (36) warga Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Kalbar. Polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp8,1 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jumat (23/2) pagi menjelaskan.
Kedua warga tersebut disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHPidana. Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” ujarnya.
AKP Indrawan mengatakan, kronologis penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda terpal ditengah perkebunan sawit.
Tenda tersebut akan digunakan sebagai tempat perjudian jenis kolok-kolok. “Kami menindaklanjuti informasi itu. Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung,” bebernya.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, pada malam hari kami langsung melakukan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan satu orang bandar berinisial LS sebagai orang penyedia tempat berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok termasuk satu orang lainnya.
Dikatakannya, sejumlah barang yang disita kepolisian antara lain satu set hap terbuat dari ember warna biru, lapak bergambar, tas, enam buah dadu, uang tunai Rp8,1 juta pecahan Rp100 ribu hingga Rp2 ribu.
“Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan selanjutnya. Kami harapkan ada efek jera bagi pelaku perjudian lainnya. Kepada masyarakat jangan sungkan untuk melapor bila mendapat informasi atau melihat langsung aktivitas serupa,” tutupnya.