SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Sanggau.

Juga beserta barang bukti 13 sepeda motor berbagai jenis dan menghadirkan empat pelaku, diantaranya ialah, berinisial JU, LI, RA dan VI, ke empat pelaku itu memiliki peran yang berbeda dalam melakukan pencurian sepeda motor.

Selain pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Polres Sanggau juga menghadirkan satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan barang bukti sebuah mobil dengan satu tersangka berinisial YU, warga Pontianak.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah didampingi Wakapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, dan Kasat Reskrim, AKP Sulastri, di Tribun Polres Sanggau, Rabu (28/6) siang.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan, dari ke empat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, Polres Sanggau berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis.

“Pelaku pencurian sepeda motor menjalankan aksinya sejak tahun 2022 sampai tahun 2023 ini di Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba, Kcamatan Mukok dan Kecamatan Kapuas,” ungkap Kapolres.

Ia juga meminta bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polres Sanggau untuk mengecek apakah sepeda motornya termasuk salasatu dari 13 sepeda motor yang telah diamankan ptugas dari tangan ke empat pelaku.

“Para pelaku dalam menjalankan aksi nya masih menggunakan modus lama, yakni mereka merusak kunci motor setelah itu menghiduplanya menggunakan kunci leter T, dan ketika motor tersebut sudah berhasil di bawak kabur, pelaku lantas menghilangkan nomor rangka motor dan nomor mesin menggunakan alat gerinda,” ujar AKBP Suparno.

Menurut Kapolres Ke 13 barang bukti sepeda motor hasil curian di amankan di tempat yang berbeda.

“Ya, barang bukti sepeda motor itu sebagian kita amankan dirumah pelaku penampungnya, dan sebagian kita amankan di tempat lain,” terang Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraanya, ia berharap agar pemilik kendaraan dapat menambahkan kunci pengaman ganda di kendaraanya masing masing, untuk mencegah tindak pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Ke 4 orang pelaku pencurian sepeda motor tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Sulastri mengatakan untuk kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilakukan olh pelaku berinisial YU, termasuk modus baru.

Menurut AKP Sulastri, dari tangan pelaku YU polisi mnyita barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan plat nomor KB 1874 WZ.

“Ya, pelaku YU menggunakan modus tukar pakai kendaraan kepada korban, setelah plaku berhasil menukar pakai kendaraanya kemudian kendaraan korban dibawa pergih oleh si pelaku, setelah itu secara diam diam pelaku mengambil kndaraanya yang sudah ditukar pakai itu dari tangan korban, dengan menggunakan kunci serep dan mebawanya pergi, pelaku YU akan dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP,” tutupnya.