SEKADAU, metro7.co.id – Pilkada Serentak Tahun 2020 memasuki tahapan masa kampanye, yang dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Tahapan kampanye dilakukan dengan protokol kesehatan, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pihaknya mengerahkan 120 personel untuk mengamankan jalannya tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Sekadau.

Jumlah personel tersebut merupakan gabungan dari personel Polres dan Polsek jajaran, yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Kapuas 2020 tentang pengamanan Pilkada.

“Personel yang kita kerahkan tersebut akan melakukan pengamanan selama tahapan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau. Penempatan personel juga dilakukan di sekretariat KPU maupun sektretariat Bawaslu,” terang Kapolres, Rabu (30/9).

Dengan pengamanan ini, Kapolres berharap tahapan kampanye berjalan aman dan kondusif, dan tidak memicu klaster baru Covid-19 dari pelaksanaan pilkada.

“Oleh sebab itu kita juga tegaskan aturan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada, disamping memberikan pengamanan dari ancaman gangguan kamtibmas,” tandas Kapolres.

Secara teknis pengamanan, Kapolres menjelaskan, 64 personel dari Polres Sekadau dibagi menjadi dua regu yang disiagakan untuk mengamankan kampanye di kota Sekadau.

Kemudian sisanya 56 personel dari Polsek jajaran melakukan pengamanan Kampanye di wilayah masing masing.

“Jika tidak ada pelaksanaan kampanye, personel pengamanan melakukan patroli cipta kondisi Kamtibmas di masa kampanye, dengan berpatroli ke sekretariat penyelenggara Pilkada, dan juga pada posko pemenangan serta sekretariat Parpol maupun tokoh masyarakat,” papar Kapolres.***