SINGKAWANG, metro7.co.id – Operasi Zebra Kapuas sedianya akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Razia kendaraan dilakukan di sejumlah titik sentral, terutama pada Kawasan Tertib Lalulintas di Jl.P. Diponegoro dan lainnya.

Adapun sasaran utama dalam gelar Operasi Zebra Kapuas ini meliputi pelanggaran kendaraan roda dua dan empat yang tidak membawa perlengkapan kendaraan seperti STNK, SIM, Helm Kerupuk, kaca spion, pengendara dibawah umur, melawan arus,dan knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri mengatakan, Operasi Zebra Kapuas 2020 dibagi menjadi empat Satuan Tugas (Satgas), yaitu Premetif, Preventif, Represif dan Bag Ops. Masing-masing Satgas memiliki tugas yang berbeda-beda.

“Seperti pada Satgas Preemtif banyak memberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh), penerangan, pemberian stiker, dan memberikan program-program keamanan dan keselamatan seperti Police go to School, Polisi Sahabat Anak dan banyak memberikan sosialisasi tentang aturan lalu lintas di media sosial,” ujar Syaiful.

Sedangkan pada Satgas Preventif, banyak memberikan pengaturan dan penjagaan di lokasi pasar, obyek wisata, daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pada Satgas Represif atau Penegakkan Hukum (Gakkum), memberikan penindakan terhadap segala prioritas terhadap tujuh pelanggaran thematik, diantaranya pengendara yang tidak mengunakan helm SNI, berboncengan tiga, pengendara anak di bawah umur, melawan arus, over kapasitas dan pengaruh alkohol.

“Kita juga sudah mempelajari ruas-ruas jalan mana yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.Sehingga inilah saatnya Kasatgas Gakkum akan bertindak melakukan penindakan,” ungkapnya.

Dalam penindakan yang diberikan ada dua kategori, yaitu memberikan teguran dan tilang.

“Artinya, jika pelanggaran yang dilakukan masih bisa ditoleransi akan kita berikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Tetapi jika pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan tujuh thematik, tetap kita lakukan penindakan berupa tilang,” jelasnya.

Dalam kegiatan Operasi Zebra Kapuas 2020, Satlantas juga akan memberikan teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Singkawang.

“Sifatnya tidak stasioner atau operasi di jalan, namun kami lebih banyak kegiatan hunting (pelanggar aturan lalu lintas),” tukasnya.

Ia menerangkan, personel Satlantas yang diturunkan akan mencari para pelanggar lalu lintas menggunakan motor atau mobil patroli.

“Memang berbeda untuk pelaksanaan Operasi Zebra ditengah pandemi Covid-19 ini. Selain menindak para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Kami juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker. Saat menemukan pelanggaran, maka langsung kita beri tindakan di tempat,” ungkapnya.

Dalam Operasi Zebra kali ini biar penguna kendaraan menyadari berapa pentingnya berkendaraan untuk menaati aturan lalu lintas. ***