Akhir April 2021, Tilang Elektronik di Kalbar Mulai Diberlakukan
PONTIANAK, metro7.co.id – Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan secara Virtual oleh Korlantas POLRI. Polda Kalbar menggelar Launching Virtual tersebut di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (23/3/2021).
Launching secara Nasional dilakukan oleh KAPOLRI, diikuti oleh seluruh jajaran Mabes Polri/Polda, serta Polres se- Indonesia, dengan didampingi Ketua Mahkamah Agung serta beberapa Menteri terkait dan disaksikan Forkopimda Kalbar.
Peluncuruan Tahap I ini masih diberlakukan untuk 12 Polda dan akan berlanjut pada tahap 2 yang rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan april 2020 termasuk Polda Kalbar didalamnya.
ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Dir Lantas Polda Kalbar menyebutkan, bahwa Polda Kalbar akan menerapkan ETLE pada tahap 2 yaitu pada tanggal 28 April 2021 dan di ikuti oleh 11 Polda lainnya di jajaran Mabes Polri.
“Polda Kalbar akan menerapkan Tilang Elektronik ini mulai tanggal 28 April 2021, ada empat titik yang menggunakan Tilang Elektronik ini yaitu, Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan Polres Ketapang. Kita harap agar masyarakat Kalimantan Barat ini dapat mendukung penuh program ETLE ini,” tutup Dir Lantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan. ***