PONTIANAK, metro7.co.id – Guna penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak di pelabuhan-pelabuhan di Kalbar, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak memandang perlu mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 58 Tahun 2013.

Menurut Kepala KSOP Pontianak, Aprianus Hangky, salah satu persyaratan mendapatkan legalitas pemerintah dalam melakukan usaha di pelabuhan harus menerapkan Permen nomor 58 Tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran tumpahan minyak.

“Harus ada penilaian terhadap para pelaku usaha di pelabuhan khususnya dalam pencegahan pencemaran minyak,” kata Hangky kepada awak media, Rabu (9/21) di Pontianak.

Sebenarnya, kata Hangky ada beberapa perusahaan seperti PT. Pertamina dan AKR yang sudah menerapkan pencegahan pencemaran minyak di pelabuhan, namun apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak.

Diakuinya para pengguna jasa pelabuhan di Kalbar belum menerapkan Permen tersebut, “Maka dari itu sosialisasi hari ini sangat perlu bagi pengguna jasa, karena di pelabuhan ada tingkatan risiko yang berbeda, yang bertujuan menjaga aset mereka sendiri dan yang lebih penting menjaga kebersihan lingkungan pelabuhan,” tegasnya.

Sementara itu, Mohammad Kendeka Kepala Seksi (Kasi Lala) KSOP Kelas II Pontianak mengatakan, sosialisasi Permen 58 Tahun 2013 ini bertujuan agar supaya operator pelabuhan mempunyai kepedulian terhadap bencana pencemaran tumpahan minyak di area pelabuhan.

“Saya berharap para operator pelabuhan memiliki kepedulian, sehingga Permen No. 58 tahun 2013 ini dapat berjalan dengan baik dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Namun menurutnya, Permen No. 58 tahun 2013 khususnya di Kalbar sampai saat ini belum diterapkan dengan maksimal, “Kita tahu pejabat pelabuhan di Pontianak ini sering berganti-ganti sehingga belum sempat menerapkan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Abdul Samad mewakili operator pelabuhan, mengakui sampai saat ini belum menerapkan Permen 58 tahun 2013 ini.  “Saya akui operator pelabuhan di Pontianak belum mempunyai pencegahan pencemaran minyak sesuai dengan regulasi, namun saya menyambut baik permen ini,” pungkas Abdul Samad yang mewakili PT. Sumber Gemilang Lestari.[]