PONTIANAK, metro7.co.id – Penangkapan kayu diduga tanpa dokumen sebanyak satu truk dari Kabupaten Ketapang oleh salah satu tim Aparat Penegak Hukum (APH) Pontianak, Sabtu (30/7).

Kemudian diserahkan ke aparat Penegak Hukum (Gakkum) Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI di jalan Trans Kalimantan tak mendapat respon, diduga ada orang kuat di balik pemilik kayu tersebut.

Dari pantauan awak media di lapangan, sejumlah kayu yang dimuat ke dalam truk diduga tanpa dokumen tersebut digiring oleh sejumlah aparat langsung masuk ke halaman Kantor Gakum LH Kementrian Kehutanan di Jalan Trans Kalimantan yang dikenal dengan kantor SPORC.

Tak lama beberapa menit, masuk sebuah mobil dinas berplat dari salah satu instansi, kemudian masuk lagi sebuah mobil berplat umum.

Kedua pemilik mobil masuk ke dalam ruangan kantor, entah apa yang dibicarakan, karena awak media dilarang masuk untuk meliput.

Wartawan juga dilarang mengambil gambar kayu di halaman kantor SPORC tersebut. “Maaf pak ya, jangan diambil gambar atau video dulu, tunggu selesai pemeriksaan ya pak,” ujar salah satu aparat yang mengawal kayu tersebut.

Tak lama, kayu-kayu bertutup terpal berwarna kuning yang dimuat ke dalam truk tersebut tiba-tiba dilepas keluar dari halaman kantor SPORC.

Kontan membuat awak media yang menunggu untuk konfirmasi dari aparat yang mengawal kayu dan aparat SPORC merasa heran ada apa gerangan. “Kok bisa lepas ya, ada apa ya,” tanya salah satu awak media.

Salah satu petugas yang jaga di kantor SPORC yang ditemui banyak berdalih, dilepasnya truk bermuat kayu itu antara lain, Sabtu dan hari libur petugas tak ada.

Kemudian alasan lain, SPORC tidak menerima hasil tangkapan diluar dari instansinya kecuali bila sudah ada koordinasi. Dan alasan lainnya lagi SPORC tidak ada anggaran.

Jawaban ini di satu sisi penegakan hukum sektor kehutanan sedang digalakkan pemerintah, tapi di satu sisi aparat terkait terkesan cuek-cuek saja.