PONTIANAK, metro7.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kasubdit III Ditreskrimum memediasi kasus dugaan penggelapan dengan menerapkan restorative justice Senin (1/8).

Diketahui, dari Desember 2020 hingga Januari 2021, Beni Gunawan (39) selaku korban dihubungi seseorang bernama Indra, ada temannya yang ingin membeli BBM jenis solar industri.

Kemudian Beni Gunawan bertemu Indra dan temannya bernama Sapto Nugroho, Direktur Operasional PT Gunung Panjang Perkasa.

Keduanya sepakat melakukan kerjasama BBM Solar industri dengan komitmen pembayaran 30 hari setelah BBM solar dikirim.

Namun, Sapto Nugroho selaku terlapor sejak melakukan order tujuh tangki dengan nilai Rp474.400.000 belum ada bayar sama sekali.

Atas kejadian tersebut, korban Beni Gunawan telah melaporkan ke Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kompol Wira Prayatna, selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar mengatakan, dalam perkara ini penyidik lebih mengedepankan restoratif justice.

“Mereka sepakat menempuh jalan damai, terlapor memberikan uang sesuai kerugian korban,” tegas perwira melati satu dipundaknya itu.

“Dengan tercapainya tujuan hukum, yaitu keadilan dan kemanfaatan, dengan pendekatan restorative justice, maka kasus ini akan dihentikan,” tutupnya.