PONTIANAK, metro7.co.id – Kejaksaan Negri (Kejari) Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana Septi Diniarti (SD) Alias Septi bin Maulidin selaku sales marketing penjualan di Astra Honda dalam perkara tindak pidana penggelapan.

Kepala Kejari (Kajari) Pontianak Wahyudi, Jumat (12/8) menerangkan,
Eksekusi terhadap terpidana SD dilakukan setelah Kejaksan Negeri Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021.

Dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana SD atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Februari 2021.

Dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SD selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.

“Atas Putusan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48),” ungkap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.

“Terpidana SD setelah keluarnya Putusan Kasasi tidak diketahui keberadaannya, Terdakwa kemudian ditangkap di daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya,” bebernya.

Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyatakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya.