PONTIANAK, metro7.co.id – Pasca diamankannya empat buah kapal yang beroperasi di perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya yang ternyata menggunakan dokumen kapal yang yang tidak sesuai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti dokumen Surat Persetujan Berlayar (SPB), Surat Olah Gerak (SOG) dan Surat Ukur Kapal dibuat bukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melainkan dari instansi lain.

Menanggapi hal ini Kepala KSOP Pontianak Totok mengatakan, sesama aparatur negara seharusnya bergandengan tangan dan saling mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing Karena harus bersinergi saling melengkapi disisi lain meluruskan regulasi yg berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih didalam pelaksanaan dilapangan sehingga akan merugikan pengguna jasa, “ujar Totok.

Terkait pemberitaan dari salah satu media lokal, bahwa ada pihak pelayaran menyatakan di perlakukan pungutan liar sebesar Rp.60 juta dan dipaksa mengurus dokumen kapal serta tongkang ke Kantor KSOP kelas II Pontianak oleh oknum petugas KSOP Pontianak, Hal tersebut membuat berang
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, R.Totok Mukarto, saat di konfirmasi melalui Ponsel nya Minggu (08/11/2020) kepada Metro 7 dia membantah tudingan itu.

“Hal itu tidak benar dan hanya pemberitaan sepihak saja, kita tidak pernah melakukan pungli seperti tudingan pemilik kapal bahwa ada melakukan perampasan dokumen surat-surat kapal TB JOVA JOYA 2 dan TK BRUNEI oleh oknum KSOP Pontianak,” Jelasnya.

Menurut Toto, tudingan itu muncul setelah pihak KSOP melakukan penertiban sosialisasi dan edukasi dilapangan bekerjasama dengan Pangkalan KPLP kelas satu tanjung priok.

“Saya merasa terkejut setelah operasi itu dijalankan tiba-tiba muncul pemberitaan yang menuduh kami melakukan perampasan dokumen dan pungli, yang benar adalah kita menertibkan kapal dan tongkang mempergunakan dokumen yang salah prosedur pembuatannya,”ungkapnya.

“Sangat disayangkan kenapa media melakukan pemberitaan tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KSOP,” lanjut Totok geram.

Lebih lanjut ia menegaskan, “Saya selaku kepala Kantor KSOP kelas II Pontianak tidak bisa menerima tudingan dari pihak pelayaran atau agen tersebut dan kami akan melapor balik mereka terkait pencemaran nama baik, dan kita memang tidak kenal dengan siapa pemilik kapal TB JOVA JOYA 2 dan TK BRUNEI itu, jika memang ada fakta dan pembuktian anggota kami melakukan pungli serta pemerasan maka saya tidak segan menindak tegas dengan aturan Hukum yang berlaku,” Tegas Totok. (ril)