PONTIANAK, metro7.co.id – Antisipasi dampak wabah Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota, Satgas Aman Nusa II Polsek Pontianak Timur, terus melakukan kegiatan imbauan dan sosialisasi Perwa No 58 th 2020 di Mall Ramayana Pontianak dan pasar kenanga Pontianak Timur. Sabtu (12/09/2020) sore.

Petugas memberikan imbauan kepada karyawan maupun pengunjung swalayan dan pasar kenanga untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Aman Nusa menyampaikan imbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat dan para pengunjung tentang Perwa Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Pontianak.

“Kepada para pengunjung dan Karyawan swalayan maupun Supermarket serta Pasar Kenanga Kampung Dalam Bugis Pontianak Timur agar memperhatikan protokoler kesehatan seperti mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dan dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru masyarakat tetap waspada dan berhati-hati akan potensi penularan/penyebaran wabah covid-19,” ucap Kapolsek Pontianak Timur, Akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto.

Ia juga mengatakan, kegiatan pengamanan dan imbauan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk upaya Kepolisian dalam mendisiplinkan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru untuk tetap Menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah serta memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. “Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprint / 1004 / VIII / Ops.2.1 / 2020, tanggal 31 Agustus 2020 tentang Kegiatan himbauan dalam rangka pengamanan dan antisipasi dampak wabah virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polresta Pontianak Kota,” jelasnya.[]