Nelayan Kubu Tolak Ganti Rugi Pengusaha Pelayaran
PONTIANAK, metro7.co.id – Mediasi kedua antara pengusaha pelayaran dengan warga kubu yang terkena imbas kapal perihal ganti rugi belum menemui titik temu.
Kasu KBPP KSOP Kelas II Pontianak Eka Arliandi menjelaskan, tidak terjadinya kesepakatan ganti rugi itu dikarenakan nelayan tetap bersikukuh menuntut ganti rugi dengan kisaran Rp 180-300 juta.
“Mereka para pengusaha hanya mampu memberikan tali asih Rp 1-2 juta saja. Alasannya, jika mengikuti kemauan nelayan, berarti yang salah para pengusaha,” ujar Eka Arliandi, ditemui di sela-sela mediasi di kantor KSOP Kelas II Pontianak, Jumat (18/6/2021).
Masih kata Eka Arliandi, para pengusaha bersikukuh tidak merasa menabrak bangunan rumah di area Muara Kubu. Tapi, karena sifatnya kemanusiaan, pengusaha siap membantu Rp 1-2 juta saja.
KSOP sendiri sudah membuat surat edaran kepada beberapa pengusaha pelayaran untuk dilakukan mediasi. “Hari ini sudah 10 perusahaan pelayaran kita undang,” kata Eka.
Diterangkannya, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Kubu yang bangunan rumahnya rusak karena diduga akibat tabrak lari. Hingga sampai saat ini, kata Eka Erliandi, pelaku belum ditemukan. Akhirnya, karena kesadaran para pihak siap memberikan tali asih kepada warga.
Mediasi yang pertama tidak ada kata sepakat, karena nominal yang diminta warga tidak disetujui. Sebenarnya warga di area Kubu memiliki kesadaran tinggi, tapi karena alat tangkapnya ditabrak oleh kapal yang melintas dan sering terjadi. Akhirnya mereka para nelayan melapor ke KSOP Kelas II Pontianak.
“Dan hari mediasi kedua kita undang lagi para pihak agar ada kata sepakat, sedangkan KSOP hanya sebatas mediator,” pungkasnya.[]