PONTIANAK, metro7.co.id – Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan kewajiban anggota Polri.
Salah satunya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan berbagai peryaratan melamar pekerjaan maupun melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi, Selasa (01/09).

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat .

Sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 dinaikan menjadi Rp. 30.000,00 dan sudah lama berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

“Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Pontianak Timur akan selalu memberikan pelayanan dengan baik,” katanya.

Kanit Intelkam Polsek Pontianak Timur Iptu Kamito melalui anggotanya memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat khususnya pontianak Timur.

“Untuk masyarakat Pontianak Timur yang memerlukan SKCK silahkan datang ke polsek dan membawa persyaratanya maka pelayanan SKCK akan segera kami proses dengan cepat, ” ungkap Kanit Intel.

Untuk mendapat persyaratan pengurusan SKCK sampai saat ini belum ada perubahan FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah.

“Masyarakat yang ingin membuat SKCK juga kami minta agar menataati protokol kesehatan,” imbuhnya. *