PONTIANAK, metro7.co.id – Seorang eks karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Kacab Pontianak, Taniyo Tono Amisius Asung mengadukan nasibnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pasalnya pesangon yang dijanjikan sejak 2019 tepatnya setelah di PHK oleh pihak perusahaan.

“Pihak kepala cabang PT Adira waktu itu sudah berjanji akan membayar pesangon saya, untuk syarat-syaratnya sudah saya penuhi yang diminta yaitu KTP, NPWP dan no rekening,” kata Taniyo, kepada wartawan Selasa (8/11).

Jadi menurutnya, per 1 April 2019 saya sudah resmi tidak bekerja lagi, sembari menunggu proses administrasi pencairan, namun ternyata hingga yang dijanjikan pesangon tidak kunjung dibayarkan.

“Saya dapat kabar dari Kacab pak Bachrika pesangon saya dibekukan karena karena masih diberi beban pekerjaan mengurus masalah BPKB dealer, hingga akhirnya selesailah urusan BPKB, maka saya tanyakan kembali masalah pesangon,” ujarnya.

Setiap kali menanyakan pembayaran pesangon, justru Taniyo mendapat perlakuan tidak pantas.

“Nomor handphone dan WA saya diblokir oleh kepala admin ibu Fitri dan kacabnya pak M Bachrika,” ungkapnya.

Jadi karena komunikasi terhambat, dirinya menggunakan jasa pengacara mengadukan ke PHI Pontianak.

“Saya merasa sudah di dzolimi oleh PT Adira, karenanya jalur hukum jalan terakhir untuk mendapat keadilan,” tambahnya.

Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapala Cabang (Kacab) Pontianak PT Adira Dinamika Multi finance melalui pesan singkat Whatsapp hanya dibalas singkat.

“Wa dulu ya, saya lagi meeting,” ucapnya