PONTIANAK, metro7.co.id – Polda Kalbar berhasil mengungkap seorang pelaku penggelapan satu truk Cruid Palm Oil (CPO).

Tersangka berinisial SFM selaku pengemudi mobil tangki CV Pundi Niaga Khatulistiwa, dan SMY selaku kernet melakukan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) Transportir sebanyak 14.760 kg dari PT Samboja Inti Perkasa ke PT Energi Unggul Persada.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar Wira Prayatna membenarkan diringkusnya dua pelaku penggelapan CPO tersebut, yakni SFM supirnya dan SMY.

“Kedua tersangka menjual CPO sebanyak 14.760 kg kepada seseorang dengan harga keseluruhan Rp102 juta. Kemudian dari hasil penjualan CPO, kedua tersangka selaku pengemudi memberikan sebesar Rp5 juta kepada tersangka Adandy,” katanya, Jumat (29/7).

Lanjut Wira, modus pelaku merencanakan satu hari sebelum melakukan penggelapan dengan cara pelaku pengemudi mobil tangki CV Pundi Niaga Khatulistiwa diberikan kepercayaan mengangkut Crude Palm Oil dari PT Samboja Inti Perkasa Kecamatam Belimbing.

“Tujuan ke PT Energi Unggul Persana Kecamatan Sui Kunyit, namun pelaku tidak mengantar Crude Palm Oil tersebut kepada tujuan tersebut,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua lembar surat pengantaran pengiriman CPO, satu lembar Memo CV Pundi Niaga Khatulistiwa, satu lembar surat pernyataan segel dalam keadaan baik dan lengkap dan satu lembar surat izin masuk pengisian.

Atas kejadian itu, pelapor yang juga korban karyawan swasta asal Jalan Kom Yos Sudarso Gg Srikaya I No 75 RT 5 RW 7 Pontianak Barat Kota Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp265.680.000 (harga cpo pada saat itu Rp 18.000 x 14.760 kg).