PONTIANAK, metro7 co.id – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan no perkara 4/G/2023/PTUN/PTK antara Yohanes, selaku penggugat dan Kades Mamek, Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak bergulir kedua kalinya, Kamis (9/2).

Menurut Dwi Joko Prihanto, Kuasa Hukum penggugat, surat keputusan (SK) nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sah dan cacat hukum.

“Justru yang sah adalah SK Kades Mamek bernomor 412.6/553/02/KEP/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang mengangkat klien saya sebagai Kadus definitif,” kata Dwi Joko Prihanto.

Bahkan kata Dwi Joko Priyanto perihal Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam permendagri no 83 tahun 2015, Bab III Pemberhentian perangkat Desa, pasal 5 ayat 1,2,3,4,5 dan 6 telah mengatur. Kusus ayat 3 usia 60 Tahun, dinyatakan terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Dan kelima aturan yang disebutkan dalam Permendagri tersebut tidak ada dalam diri klien saya,” tegasnya saat ditemui awak media, Kamis (9/2).

Sementara itu Kades Mamek Yance mengelak SK bernomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan tersebut cacat hukum, karena susunan perangkat desa Mamek pada prinsipnya atas rekomendasi Ketua BPD yang diketahui Camat Menyuke.

“Bahkan tidak sampai disitu saya juga mengecek di Pemdes bagian hukum yang justru menyatakan SK yang ditandatangani mantan kades sebelumnya harus dibatalkan,” ujar Yance.

Jadi dalam hal ini kata Yance, dalam SK tersebut tidak ada nama Yohanes (Penggugat).

“Sebenarnya yang saya minta kepada yang bersangkutan (Yohanes) tidak usah sampai ke pengadilan, tapi jika ada SK yang kurang sempurna akan dilakukan perbaikan,” pungkasnya.