PONTIANAK, metro7.co.id – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Mentari yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Dari evaluasi tersebut menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, namun jika terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Hal tersebut akan berdampak pada tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memperbolehkan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka diawal Januari 2021 tersebut, mendapat respon Positif dari Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.

Pada prinsipnya Pemkot Pontianak siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Namun sebelumnya akan di lakukan monitoring untuk memastikan seluruh sekolah sudah memenuhi standar Protokol Kesehatan Prokes yang telah ditetapkan.

Di setiap sekolah juga diharuskan mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang Prokes. Jika pada Januari 2021 pembelajaran tatap muka dimulai, maka sekolah-sekolah yang telah memenuhi standar Prokes, sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis mengatakan sesuai dengan pengumuman SKB empat menteri, memang proses belajar mengajar tatap muka akan dimulai pada Januari 2021. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan. Karena yang mengetahui kondisi daerahnya masing-masing adalah Kepala Daerah.

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Wali Kota Pontianak, Insya Allah belajar mengajar kita akan laksanakan, baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMP, sedangkan SMA adalah wewenang Dikbud Provinsi,” terangnya saat ditemui Koran Metro 7 di ruang kerjanya, Rabu Siang (25/11/2020).

Pihaknya juga telah memberitahukan ke Kepada Sekolah untuk menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Dalam waktu dekat para Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta akan diberikan sosialisasi secara virtual.

“Kami akan memberikan sosialisasi kembali untuk memastikan apakah sekolah benar-benar siap untuk dibuka. Sekolah-sekolah diharapkan mempersiapkan sarana penunjang Prokes, seperti tempat pencucian tangan, serta alat pengukur suhu badan,” terangnya.

Ketika siswa masuk ke sekolah, wajib diukur suhu tubuhnya. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker serta menjaga jarak. Syahdan menyebutkan untuk pemenuhan sarana penerapan protokol kesehatan seperti tempat pencucian tangan dan sebagainya bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sistem pembelajaran akan diatur langsung oleh Kepala Sekolah.

“Seperti contoh, satu sekolah satu ruangan belajar ada 30 siswa, berarti 15 siswa dulu kemudian baru 15 lagi, hal ini agar menjaga jarak dan tidak berdekatan. Waktu pembelajaran selama 2 jam disetiap kelas,” tutupnya. *