PONTIANAK, metro7.co.id – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk salah satu Provinsi yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Hal tersebut Sesuai Instruksi Mendagri No 9 tahun 2021 dan telah diimplementasikan dengan SK Gubernur Nomor 280/kesra/2021.

Serta didukung dengan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan instruksi peniadaan mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini.

Termasuk di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Beberapa instansi lainnya, juga telah menyusun kebijakan dalam mengantispasi adanya peningkatan aktivitas masyrakat, terlebih menjelang serta pasca Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari pantauan metro7.co.id dari Pondok Pesantren (Ponpes), dan berhasil memperoleh keterangan dari empat Pimpinan Ponpes di Kabupaten Kubu Raya serta Kota Pontianak. Jumat (28/5/2021).

Pimpinan Ponpes Nurul Hidayah, Kabupaten Kubu Raya, K.H. Ismail Ghofur, mengatakan bahwa, berkaitan dengan perkembangan Covid-19 diwilayah Kalbar khususnya di Kabupaten Kubu Raya, pihak pengelola telah melakukan beberapa langkah pencegahan penyebaran Covid 19.

“Kami mewajibkan santri yang baru masuk ke lingkungan ponpes pasca libur Hari Raya Idul Fitri agar menyertakan surat keterangan negatif Rapid Test,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa, Santri yang sudah ada didalam pondok untuk sementara waktu tidak diijinkan keluar dari lingkungan pondok dengan alasan apapun. Kecuali urusan yang bersifat mendesak diantaranya kepentingan keluarga meninggal, orang tua sakit keras, dan bersifat sangat mendesak.

“Untuk kegiatan didalam pondok saat ini telah dilakukan pembatasan baik pada saat kegiatan ibadah di masjid maupun kegiatan pembelajaran di kelas,” tegasnya.

Hal senada juga disampikan oleh Pimpinan Ponpes Darussalam Kota Pontianak, K.H. Ahmad Bustomi. Dirinya mengatakan bahwa, Ponpes Darussalam Kota Pontianak telah meliburkan para santri sesuai dengan instruksi Menteri Agama Republik Indonesia.

“Untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Ponpes, kami meliburkan kegiatan belajar di Kelas. Para santri juga mengurangi aktifitas di lingkungan Ponpes serta menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat selama berada dilingkungan Ponpes,” ungkapnya.

Menurutnya bagi santri yang masih ada didalam pondok dan tidak bisa pulang karena jarak yang sangat jauh. Untuk sementara waktu tidak diijinkan keluar dari lingkungan pondok dengan alasan apapun.

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Muhsinin Kabupten Kubu Raya, Ponpes Hidayatul Muhsinin telah melakukan beberapa langkah pencegahan.

“Kami menerapkan Protokol Covid-19, melarang santri keluar masuk wilayah Pondok Pesantren, serta melarang Wali santri berkunjung ke lingkungan Pondok Pesantren untuk sementara waktu hingga situasi pulih kembali,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa, pihak pengelola juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi untuk para santri.

Ketua Perguruan Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar Kota Pontianak K.H. Momon Salmon, mengatakan bahwa, Ponpes Mathla’ul Anwar telah melakukan beberapa langkah pencegahan.

“Menerapkan Protokol Covid-19, melarang santri keluar masuk wilayah Pondok Pesantren, melarang wali santri berkunjung ke lingkungan Pondok Pesantren untuk sementara waktu hingga situasi pulih kembali, serta telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi untuk para santri,” tutupnya. ***