PONTIANAK, metro7.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak tentang pidato jawaban Walikota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Kota Pontianak, Senin (13/6).

Pada kesempatan itu, Fraksi Amanat Keadilan Bangsa saat menyampaikan pandangan umum menyampaikan beberapa hal diantaranya.

Terkait kontribusi BUMD dalam peningkatan PAD tahun anggaran 2021, dapat dijelaskan kontribusi BUMD terhadap PAD hanya sebesar 3,42 persen yang terdiri dari:

Deviden Bank Kalbar sebesar Rp10.107.130.702, Laba Bank Pasar sebesar Rp385.122.570 dan Laba PDAM sebesar Rp3.677.970.073.

Terkait rincian belanja pada bidang yang tidak mencapai target dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bidang perumahan dan kawasan pemukiman ditargetkan sebesar Rp145 miliar dan terealisasi sebesar Rp107 miliar atau 74,00 persen.

Bidang Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana ditargetkan sebesar Rp4,15 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,63 miliar atau 64,00 persen.

Bidang Keuangan ditargetkan sebesar Rp92,82 miliar dan terealisasi sebesar 54,04 miliar atau 58,00 persen.

Sementara, perwakilan Dua Fraksi Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan tentang terkait rendahnya capaian realisasi belanja bantuan sosial yang ditargetkan sebesar Rp5,78 miliar dan hanya terealisasi sebesar Rp3,85 miliar atau 66,62 Persen.

Dijelaskannya, rendah realisasi belanja bantuan sosial disebabkan oleh semakin ketatnya pemberian bantuan sosial oleh pemerintah Kota Pontianak.

“Terutama bantuan sosial untuk resiko sosial seperti bantuan biaya berobat dan bantuan untuk siswa tidak mampu guna menghindari kesalahan dalam pemberian bantuan sosial,” bebernya.

“Dimana proses pengajuan yang diajukan masyarakat terlebih dahulu, diverifikasi dan divalidasi kebenarannya oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan SKPD terkait lainnya dengan tujuan untuk menghindari pemberian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran,” tambahnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menanggapi tentang terkait tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp358 miliar yang hanya terealisasi sebesar Rp273 miliar atau 76,41 persen disebabkan oleh beberapa jenis pajak yang tidak mencapai target, diantaranya sebagai berikut:

Pajak Hiburan ditargetkan sebesar Rp45 miliar dan terealisasi sebesar Rp8,57 atau 19,05 persen, Pajak Penerangan Jalan ditargetkan sebesar Rp90 miliar dan terealisasi sebesar Rp71,02 Miliar atau 78,91 Persen, Pajak Parkir ditargetkan sebesar Rp6 miliar dan terealisasi sebesar Rp3,02 Miliar atau 50,38 persen.

Sedangkan, Pajak Sarang Burung Walet ditargetkan sebesar Rp1 miliar dan terealisasi sebesar Rp65 juta atau 6,54 persen, Pajak Bumi dan Bangunan ditargetkan sebesar Rp60 miliar dan terealisasi sebesar Rp29,42 miliar atau 49,04 persen.

Kemudian tidak tercapainya target pajak tersebut diatas disebabkan oleh dampak pandemi yang masih dirasakan, dimana ditahun 2021 merupakan tahun recovery bagi semua sektor usaha dan masyarakat yang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi yang terjadi pada tahun 2020.

Dalam kesempatan ini Walikota Pontianak Ir H Edi Rusdi Kamtono pada saat menyampaikan pidato jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi mengatakan bersyukur Alhamdulillah pemerintah kota Pontianak dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2021 untuk ke 11 kalinya.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan berupaya mempertahankan Opini WTP di tahun-tahun mendatang terhadap pengelolaan keuangan daerah pemerintah kota Pontianak,” pungkasnya.

Turut berhadir, Walikota Pontianak, Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Fokorpimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, III, dan IV pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, LSM dan wartawan.