SANGGAU, metro7.co.id – Pimpinan PT APS (Agro Palindo Sakti) belum lama ini menghadiri pertemuan bersama para pemangku adat serta Forkopimcam Tayan Hulu dan Kepala Desa Mandong, Kepala Desa Sosok, di Ruang Pertemuan Cafe Jerza’s, di Dusun Tahan Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan PT APS menyepakati sanksi adat yang dijatuhkan oleh DAD (Dewan Adat Dayak) Kecamatan Tayan Hulu terhadap PT APS.

Sanksi adat yang menjadi kearifan lokal dijatuhkan terhadap PT APS atas dugaan bocornya tanggul yang terjadi, Senin (27/5).

Kebocoran tanggul disebabkan penggerusan tanggul bagian luar yang menyebabkan terjadinya pencemaran limbah cair di aliran sungai di wilayah hukum administratif masyarakat adat Kecamatan Tayan Hulu diantaranya Desa Mandong dan Desa Sosok.

Meski limbah cair yang mencemari sungai tidak berdampak kepada kerugian materi dari dua desa tersebut, sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat.

“Bentuk sanksi adat yang telah di tetapkan oleh kedua desa tersebut adalah adat pencemaran sungai dan lingkungan,” kata Ketua DAD Tayan Hulu, Heryanto.

Heryato menyebutkan, pihak perusahaan PT APS sudah membayar sanksi adat sebesar 8 real untuk setiap desa dari dua desa yang terdampak, pada Kamis 30 Mei 2024 selanjutnya diserahkan kembali kepada lembaga adat desa setempat.

“Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini sifatnya hanya memfaslitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut,” terang Heryanto.

Heryanto mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua desa tersebut, untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak PT APS. “Dimana persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat,” tutupnya.