PONTIANAK, metro7co.id – Perselisihan antara PT Satria Multi Sukses (SMS) Landak dengan eks karyawan yang bernama Udun semakin meruncing. Hal tersebut dikuatan setelah ada pernyataan resmi melalui kuasa hukum PT SMS Andreas Lani.

Menurut Andreas Lani, penyebaran video yang berisi konten bernada menyudutkan PT SMS tersebut yang diunggah melalui salah satu televisi swasta berpotensi pidana.

Padahal kata Andreas Lani, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan Udun.

“Hak-haknya sudah diselesaikan pada 18 Mei 2021 dan dibayarkan sesuai permintaannya sebesar Rp.100 juta,” tegas Andreas Lani melalui konfrensi persnya, Rabu (2/6/2021) di Pontianak.

Masih menurut Andreas Lani, kiriman video yang kemudian tersebar luas di televisi lokal Kalbar tersebut adalah bentuk pengingkaran kesepakatan yang tertuang dalam surat bernomor 006/KB/HRD-SMS/2021.

“Isi video itu fitnah dan pencemaran nama baik klien kami, saya tegaskan perusahaan tidak bermasalah dengan masyarakat setempat, isi video itu sangat merugikan perusahaan, dan itu dikategorikan melanggar UU ITE ada ancaman pidananya,” ujar mantan legislator dari Golkar ini.