SANGGAU, metro7.co.id – PT Satria Pratama Mandiri (SPM) merupakan perusahaan pertambangan emas yang berlokasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Meski sudah mengantongi Izin IUP OP dan operasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Yanto, General Manager PT SPM, Senin (20/5) mengatakan, dirinya sempat dikonfirmasikan oleh beberapa orang yang mengatas namakan Wartawan, namun pada saat dikonfirmasikan via WhatsApp Yanto sedang dalam perjalanan.

“Apa yang diberitakan media itu banyak yang keliru, dan justru memprovokasi, kenapa kami bilang begitu, karena pemberitaannya sangat menyudutkan kami selaku pihak perusahaan,” ungkap Yanto.

PT SPM menurut Yanto telah bekerja sesuai dengan ketentuan, dan resmi memiliki IUP OP, untuk penyaluran CSR perusahaan Yanto mengatakan sudah banyak yang di salurkan di beberapa dusun yang ada di Desa Inggis dan Desa nanga Biang.

“Perusahaan kami dituduh mencemarkan lingkungan dan melakukan pengerusakan lingkungan, dan fakta sesungguhnya kami tidak melakukan itu, dan semua telah di buktikan oleh Balai Bakum LH Provinsi Kalimantan Barat yang baru-baru ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang, dan hasilnya tidak ditemukan pencemaran limbah oleh PT SPM,” ungkap Yanto.

Yanto juga mengatakan, program CSR PT SPM sudah tepat dalam penyaluranya, bahkan sudah ada beberapa Dusun dikawasan pertambangan yang menerima manfaat dari program CSR yang dikeluarkan perusahaan.

“Melalui program CSR perusahaan kami melakukan pengadaan air bersih dengan mengandalkan sumur bor untuk warga dusun, fasilitas jalan penghubung juga banyak yang sudah kita perbaiki dan peduli Stunting yang kami lakukan dengan pemberian gizi serta imunisasi stunting di Dusun Biang Hilir Nanga Biang,” ujar Yanto.

Beberapa Dusun yang menerima manfaat dari PT SPM diantaranya Dusun Sejata dan Dusun Menjaya, Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Biang Hilir serta Dusun Sebungkup.

Yanto juga mengatakan PT SPM memiliki legalitas yang jelas jadi dirinya menolak jika ada media yang menyampaikan PT SPM adalah perusahaan ilegal, yang disamakan dengan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

“Di Sanggau ada aparat penegak hukum, dan dinas terkait, bila PT SPM tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak mengantongi IUP OP sudah tentu perusahaan kami akan dibubarkan, dan kami juga tidak akan berani melakukan pertambangan emas,” pungkasnya.