PONTIANAK, metro7.co.id – Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan aturan tegas agar warganya tidak melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang banyak pada malam pergantian tahun. Bukan lagi sekadar denda, sanksi pidana menanti warga yang tidak taat.

“Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali ke rumah masing-masing. Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” kata Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahin baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Walikota Pontianak, Senin (28/12/2020).

Menurut Edi, setiap malam pergantian tahun, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun, di masa pandemi, kata dia, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” tandasnya.

Edi mengungkapkan, kasus covid-19 di Pontianak mengalami peningkatan. Meski demikian, tingkat kesembuhan juga menurutnya tinggi, yakni di atas 90 persen.

Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus covid-19 di Pontianak. “Tanpa dukungan semua pihak tentu tidak akan berjalan sukses,” imbuhnya.

Hal yang sama juga Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin. Ia memastikan, siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana. “Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun. “Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.

Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00. “Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.

Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup. “Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya.