SINGKAWANG, metro7.co.id – Anggota DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi dapat laporan dari warga di jalan Sejahtera, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Anggota DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi angkat bicara terkait maraknya peternakan ayam dan peternakan babi wilayah Kecamatan Singkawang Selatan tidak mempunyai izin dari Pemerintah Kota Singkawang.

“Untuk sampai hari ini DPRD Kota Singkawang belum terbentuknya komisi-komisi, jadi artinya untuk menanggulangi laporan dari warga saya langsung turun kelapangan bersama dinas-dinas terkait,” katanya.

Reni menjelaskan, karena dapil selatan ini merupakan dapil saya. Karena berhadapan dengan masyarakat tidak mungkin saya akan menunggu terbentuknya komisi-komisi di DPRD Kota Singkawang.

“Pada hari ini jadwal saya turun kelapangan langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK). Memang kita temukan ada tiga titik di jalan Sejahtera, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, belum mempunyai izin resmi dan kita belum juga melihat di titik lainnya,” ungkap Reni saat diwawancarai wartawan, Rabu (23/10).

Sementara itu, di jalan Sejahtera itu ada peternakan babi itu tadi sempat di telpon langsung oleh dinas penanaman modal bahwa owner di Jakarta mengakui belum mempunyai izin.

“Pengakuan dari mereka tidak mengizinkan kami untuk masuk di lokasi peternakan babi mereka itu dan alasan mereka karenakan lagi di sterilkan,” bebernya.

Menurutnya, Yang lucunya kenapa sampai saat ini dari pemerintah daerah tidak tau adanya peternakan yang tidak mempunyai izin.

“Saya selaku perwakilan rakyat sangat menyayangi dari sikap pemerintah daerah tidak monitor dalam hal ini,”ungkapnya.

Reni menambahkan, kemudian kita masuk ke peternakan ayam dan kita mendapatkan ada sekitar 14 kadang ayam.

“Kata anak pemilik peternakan awal mula mereka meminta izin ke Pemerintah di tahun 2013 hanya 4 kandang ayam, tapi sampai saat ini kita melihat langsung ada sekitar 14 kandang ayam dan sisanya tidak mempunyai izin,” katanya.

Sedangkan, terus yang kemudian tempat tidak jauh dari situ juga, ada yang baru membuat kandang ayam baru dengan bos berbeda ada 4 kandang ayam, terus kami tanya tentang izin dan tidak memiliki izin.

“Kami selaku perwakilan rakyat mempertanyakan bagaimana sosialisasi dari Pemkot Singkawang terhadap wilayah-wilayah dengan sesuai aturan Perda RT/RW diperbolehkan atau untuk izin-izin tertentu seperti peternakan ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, menurut saya kalau tidak salah di Perda RTRW (Tata Ruang) terbaru ini lahan di jalan Sejahtera, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan yang tempat mereka jadikan peternakan ini sudah berubah alih fungsinya yaitu wilayah permukiman dalam Perda Perda RTRW (Tata Ruang Kota Singkawang).

“Saya juga menghimbau kepada Pemkot Singkawang untuk menindak tegas peternakan yang tidak mempunyai izin dan sesuaikan dengan Perda RTRW yang terbaru,” tukasnya.

Menurutnya, banyak pengusaha kita ini tidak mengetahui, apakah boleh atau tidaknya wilayah yang menjadi kawasan permukiman di dalam Perda RTRW.

Selain itu juga sosialisasi pemerintah terhadap pengusaha-pengusaha yang ada dan kami juga selaku perwakilan rakyat minta kepada Pemkot Singkawang untuk mendata peternakan yang tidak memiliki izin maupun memiliki izin.

Dia mengatakan, kalau pun sekarang yang sudah mempunyai izin, kira-kira meresahkan masyarakat Pemkot Singkawang harus mencabut izinnya.

“Apa lagi misalnya tidak yang di sepakati seperti apa, tiba-tiba menyalahi ketentuan yang berlaku dan Pemkot Singkawang harus tegas untuk mencabut izin pengusaha yang menyalahi ketentuan,” katanya.

Dia menambahkan, nanti jangan ada Pemkot Singkawang yang melindungi pengusaha yang menyalahi ketentuan yang ada, dan saya tidak mau tau aturan harus tetap ditegakkan, apalagi Perda RTRW Singkawang ini sudah jelas.

Lanjutnya, jelas dampak dari aktivitas peternakan ini ada untuk masyarakat sekitar, rumah mereka bisa untuk buka pintu dengan bau tidak sedap apalagi waktu musim hujan dan bintang lalat yang banyak.

“Jadi untuk itu saya minta nanti apa bilasudah ditinjau tidak layak ataupun menyalahi aturan tolong untuk segera dipindahkan atau ditutup dan jangan lagi berusaha disitu kalau memang bukan pada tempatnya, kita ini bicara sesuai aturan berlaku,”tegasnya.

Reni juga mengungkapkan, exson dari dinas terkait sudah ada, tapi exson dari Sat Pol PP Singkawang yang penegak aturan Perda itu takut untuk menindak tegas yang telah melanggar Perda Singkawang.

“Saya selaku perwakilan rakyat berharap untuk penegakan Perda Singkawang, Sat Pol PP harus tegas jangan ada pilih kasih lagi. Kalau memang pengusaha telah melanggar aturan berlaku tolong dibongkar,” tutupnya.