SANGGAU, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Selasa (13/9).

Meurut Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sambiring saat press release di Polres Sanggau, Rabu (14/9) mengatakan, antara tersangka satu inisial GSA alias G dan tersangak 2 (dua) inisial HH alias L, adalah merupakan ibu dan anak, juga merupakan residivis.

“Tersangka inisial GSA, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan ponis yang pertama 4 Tahun 1 bulan, sedangkan tersangka inisial HH al L, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan ponis yang pertama 3 Tahun 3 bulan, dalam perkara yang sama,” bebernya.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kepolisian mulai melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa TP Narkotika di wilayah Kecamatan, Kembayan, Sanggau.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 00.30 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki atas inisial GSA Als G di rumah milik Sdra. AS yang beralamatkan di Dusun Karang Ayang Desa Sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau kemudian petugas kepolisian mulai melaksanakan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta tempat kejadian tersebut,” terang Doni.

“Dari tindakan penggeledahan dimaksud, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019 milik terlapor yang diduga berhubungan dengan TP Narkotika,” tambahnya.

Menurut Doni dari tangkapan pertama dilanjutkan dengan penangkapan yang ke 2 di Kecamatan Entikong.

“Setelah dilakukan penyelidikan didaerah Kec. Entikong Kab. Sanggau, Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 07.30 Wib, pelapor bersama petugas kepolisian lainnya, berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdri. HH yang pada saat itu berada di dalam rumah yang dikontrak Sdri. HH beralamatkan di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong,” ungkapnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu di genggaman tangan sebelah kanan Sdri. HH pada saat penangkapan, saat itu juga petugas menemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhubunhan dengan narkotika yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa empat paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, plastik bening berklip, 13 plastik bening berklip yang kosong.

Selain itu, satu unit HP merk VIVO 1902 warna biru berikut simcard, Uang tunai sejumlah Rp267 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika.

Pasal 114 ayat (2) berbunyi :

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual berli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi :

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.