SANGGAU, metro7.co.id – Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu 8 Maret 2023 akhirnya memutus perkara perdata antara PT Agro Plankan Lestari (APL) yang menggugat Rudi melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah yang dikuasi PT APL.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sanggau, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT APL untuk sebagian.

“Hakim juga menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini adalah PT APL sebagai pemilik sah atas lahan atas perkara aquo berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT APL dengan surat ukur nomor 01/Seberang Kapuas/2009 dan SHGU nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT APL surat ukur nomor 02/Seberang Kapuas/2009,” kata Penasihat hukum PT APL Herman Hofi Munawar saat membacakan putusan PN Sanggau, Kamis 8 Maret 2023.

Poin selanjutnya, lanjut Herman, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tergugat membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp9.092.178.211.

“Kita salut dengan majelis PN Sanggau. Mejelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum dengan cermat, sehingga dapat memutus perkara ini dengan sangat adil, tentu saja kita berharap putusan ini menjadi starting point dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Kabupaten Sekadau. Kita berharap tidak ada lagi agenda pihak-pihak lain yang mengganggu majunya dunia usaha di Kabupaten Sekadau dan sekitarnya,” pungkasnya.