SANGGAU, metro7.co.id – Rutan Kelas ll B Sanggau melangsungkan upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2022, sekaligus melakukan pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rabu (17/8).

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot Bertindak selaku Inspektur Upacara dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 di Rutan Sanggau.

Turut berhadir, Wakil Bupati Sanggau Yohanea Ontot, Ketua DPRD Diwakili Wakil Ketua I Timotius Yance, Kapolres Sanggau diwakili Dandim 1204 Sanggau Diwakili, Kepala Rutan Acip Rasidi, Kepala Rubasan, Sub PM Sanggau Santoso, Kejaksaan Negeri Sanggau diwakili Kasi Pidsus Agus, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala BNNK Sanggau di Wakili Hery Ariandi dan sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Sanggau.

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam kesempatan itu mebacakan, amanat Kemkumham, sekaligus melakukan Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara Simbolis

Yohanes Ontot menyebut keputusan remisi itu berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan akan di adakan pembetulan seperlunya.

Syarat dan tata cara pemberian remisi Asimilasi cuti mengunjugu keluarga pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat menurut Ontot berdasarkan instruksi kemenkum ham RI Nomor M.HH-01.OT.03.01Tahun 2015.

Ontot menjelaskan, tentang pelaksanaan remisi online Memutuskan menetapkan Keputusan mentri hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2022 kepada Narapidana dan anak.

“Kemenkumhan RI Memberikan remisi Umum tahun 2022 kepada narapidana dan anak, dalam lajur dua dan besarnya remisi bagi masing masing sebagaimana tercantum dalam lajur tiga dalam keputusan ini,” pungkas Ontot.

Pemberian Remisi di Rutan Sanggau dilakukan sebanyak 178 orang yang terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan sebanyak 36 orang, remisi 3 bulan sebanyak 69 orang, remisi 4 bulan sebanyak 24 orang remisi 5 bulan sebanyak 4 orang, Remisi umum 2 terdiri dari 11.