Tindak Lanjuti Edaran Gubernur, Tidak Gelar Cap Go Meh
SAMBAS, metro7.co.id – Karena masih dalam masa Pandemi Covid-19, Perayaan Cap Go Me tahun 2021, disikapi oleh Pemerintah Daerah.
Perayaan Cap Go Meh tahun 2021, diyakini masih terbentur kondisi pandemi covid 19. Termasuk di Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah menyikapi hal tersebut telah mengeluarkan surat berkenaan dengan perayaan tahunan itu.
Dikemukakan Bupati Sambas, melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, Pemda telah menerbitkan surat Bupati Sambas Nomor 400/14/Kesra-A Perihal Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh.
“Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sekda, Rabu 10 Februari 2021
Dijelaskan Sekretaris Daerah, surat yang dikeluarkan Pemda sebagai penegasan agar semua komponen masyarakat peduli terhadap pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sambas.
Sekda juga mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid 19. “Pemda dan semua komponen yang tergabung dalam tim gugus tugas covid 19, berkomitmen melakukan upaya-upaya strategis dalam pengendalian, pencegahan dan penyebaran covid 19,” katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas harus tegas mengambil langkah penting mewujudkan ini, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat.
Pada perayaan cap go meh 2021 nanti, dituturkan Sekda, mengikuti edaran Gubernur Kalbar, hanya aktifitas ritual keagamaan tertentu saja yang diperkenankan. Aktifitas perayaan cap go meh seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya, tahun ini terdapat pelarangan.
“Seluruh camat se Kabupaten Sambas, FKUB, forum organisasi masyarakat terkait, dan kepala desa, kita harapkan nanti mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan point-point sesuai edaran Gubernur Kalbar dan Surat Bupati nantinya,” harap Sekda. ***