SAMBAS, metro7.co.id – Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sambas, menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sambas itu memberikan semangat dan menyampaikan harapannya kepada seluruh ASN baru di lingkungan Pemkab Sambas.

Kata dia, ditengah Pandemi Covid-19, semua pelayanan mesti berinovasi dan berbenah, termasuk dalam kegiatan penyerahan SK PNS tahun ini yang dilaksanakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ditegaskan dia, ditengah perkembangan otonomi Daerah dan Era Globalisasi dewasa ini, tuntutan akan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Daerah telah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan.

“Salah satu persyaratannya dalam menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan adanya dukungan Sumber Daya Aparatur yang lebih berkualitas, unggul, berdaya saing dan produktif, serta memiliki kapasitas moral, intelektual, keterampilan dan penguasaan yang memadai terhadap bidang tugas yang digeluti,” ujarnya, Selasa 19 Januari 2021.

“Hal ini guna mendorong realisasi Reformasi Birokrasi di daerah menuju tercapainya sasaran-sasaran program pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkesinambungan,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Hairiah, dia menekankan bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi Pokok-pokok kepegawaian, Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

“Pelayanan ini harus diberikan secara profesional, jujur, adil, transparan dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, Pemerintah, dan Pembangunan,” ungkapnya.

“Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud, maka Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas .

Pada kesempatan itu, Wabup Hairiah juga mengingatkan kepada ASN baru di Pemkab Sambas untuk tidak bisa di mutasi dalam kurun waktu 10 tahun lamanya.

“Pemerintah melalui KEMENPAN-RB mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk mutasi dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019,” ungkapnya.

Hal tersebut kata Hairiah, dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan pembagian pelayanan kepada masyarakat tanpa melihat kondisi geografis daerah.

Dan juga agar daerah-daerah terpencil tidak kekurangan pegawai akibat ASN yang ada disana memilih mutasi ke daerah atau kota-kota lain sehingga pelayanan dan sistem pemerintahan daerah tersebut bisa berjalan normal dan tidak terbengkalai.

Lebih lanjut, kepada ASN baru di sampaikan mantan anggota DPD RI itu, dia menyampaikan selamat kepada ASN baru di Pemkab Sambas.

“Selamat bertugas kepada saudara-saudara yang menerima SK PNS hari ini. Saya berharap Saudara-saudara dapat memaknai hal ini sebagai sebuah momentum untuk menunjukkan Kinerja, Tanggung Jawab dan Kredibilitas yang lebih tinggi dalam melaksanakan pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas,” tutupnya. ***