SANGGAU, metro7.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), Rutan Kelas II B Sanggau menyerahkan remisi umum kepada 154 narapidana (napi), Selasa (17/8/2021).

 

Bonus di tanggal bersejarah ini diserahkan Rutan Kelas II B Sanggau berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan PAS – UM. 06.01.59 tgl 12 Agustus 2021, perihal revisi pedoman pelaksanaan penyerahan Remisi Umum tahun 2021.

 

Dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi, 9 napi dari 154 penerima remisi mendapatkan kebebasan langsung.

 

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI yang ke-76 agar kiranya selalu berkelakuan baik dan harus rajin beribadah, serta menjaga ketertiban dan keakraban kepada sesama warga binaan, agar tercipta suasana yang kondusif di dalam rutan,” ucapnya.

 

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot juga hadir dalam penyerahan remisi itu. Kepada warga binaan yang mendapat kebebasan, dia minta agar bisa menunjukan sikap yang positif di masyarakat. 

 

“Kembalilah menjadi masyarakat yang baik,” ucapnya.

 

Dia juga memberikan motivasi kepada napi yang masih bertahan. “Bersabarlah, karena suatu saat kalian pasti akan bebas juga,” pungkasnya.[]