SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel karena telah melanggar kedisiplinan kode etik, Selasa (17/5).

Dua personel anggota Polres Sanggau yang terkena PTDH itu dinyatakan sudah diberhentikan dari Kepolisian sejak 30 April 2022 dan baru dilaksanakan upacara PTDH.

“Ya, ada dua anggota Polres Sanggau yang sekarang sudah diberhentikan dari kepolisian, Aiptu Paulus Sugio Pranoto atas tindak pidana narkotika dan melanggar kode etik kedisiplinan, maka dari itu yang bersangkutan sudah diberhentikan,” jelasnya.

Sedangkan kedua merupakan polisi wanita atau Polwan di Polres Sanggau berpangkat Briptu atas nama Vedya Veldriana I.

“Ia diberhentiakn atas pelanggaran kode etik disiplin kepolisian yang bersangkutan melakukan disersi selam satu tahun dan telah diberhentikan dari kepolisian,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan itu dapat menambah disiplin anggota dalam melaksanakan tugas.

“Agar anggota lebih fokus untuk memberikan hal yang terbaik, khususnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dengan lebih profesional lagi,” tutupnya.