SANGGAU, metro7.co.id – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (19/2), melakukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap 2 orang Terdakwa berinisial Az dan AL dalam Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020.

Dalam rilisnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau berganti. Adi Rahmanto, Selasa (20/2) mengatakan, kedua terdakwa dilakukan eksekusi secara terpisah, terdakwa AZ dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau, sedangkan terdakwa AL dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas II A Pontianak.

Menurut Adi Rahmanto, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZ yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1 juta.

“Untuk terdakwa AL juga dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp50 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp897.884.000 yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Rp1.000.000.000 sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000,00
dikembalikan kepada terdakwa,” bebernya.

“KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020, dimana pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp.8.709.924.000,” tambah Adi.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar, dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Terdakwa AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Terdakwa AL.

Bahwa Program PSR yang diberikan pada Perkebun paling luas empat hektar perorang saja yang menjadi haknya, maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik Terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

Dengan dilakukan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terus menuntaskan perkara perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.