SANGGAU, Metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penangkapan kepada seorang ayah yang berinisial SY gara-gara setubuhi anak tiri sendiri.

SY ditangkap setelah bibi korban melaporkan perbuatan SY ke Polres Sanggau, Senin (20/12/2021) lalu.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo membenarkan penangkapan terhadap SY.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo saat mengadakan Press Release, di Ruangan Loby Mapolres Sanggau, Kamis (6/1/2022).

“Perbuatan itu dilakukan di salah satu rumah yang ada di kabupaten sanggau.

Kemudian, si korban pada hari senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar jam 09.00 Wib memberitahukan kepada kakak kandungnya yang merupakan bos si korban bekerja.

“Bahwa korban telah melakukan hubungan badan dengan pelaku SY bapak tiri korban dengan cara dipaksa,” jelasnya.

Setelah itu, kaka kandung korban menghubungi pelapor dan menceritakan semua kejadian tersebut bahwa pelaku telah mensetubuhi korban sebayak dua kali.

Mendengar cerita itu, lantas pelapor memberitahukannya kepada ibu kandung korban dan melaporkannya ke Polres Sanggau.

“Pelaku sudah kita amanakan dan barang bukti yang diamankan ada empat pakaian korban untuk alat bukti di persidangan nanti,” ungkap Tri.

Lanjutnya, terhadap korban pihaknya sudah melakukan visum dan hasilnya untuk menetapkan pelaku SY sebagai tersangka untuk pasal yang disangkakan.

“Pasalnya berbunyi, pasal 81 ayat 1, 2, 3 undang-undang 17 tahun 2016 junto pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undng-undang perlindunan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.