SANGGAU, metro7.co.id – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sanggau ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar 6,1 persen atau dengan kisaran Rp2,7 juta.

Usulan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemennaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023, hal itu disampaikan Roni Fauzan, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Senin (5/12).

Roni menyebut sebelum pengusulan kenaikan UMK Sanggau 6,1 persen kepada Pemprov Kalbar, pihaknya telah menggelar rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Serikat pekerja, akedemisi dan OPD terkait yaitu Prindakop, PTSP dan Kabagkesra

Dalam rapat bersama menurut Roni telah disepakati bersama kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 sesuai berdasarkan Pemennaker no 18 tahun 2022, UMK Sanggau naik 6,1 persen.

“Usulan kenaikan UMK Sanggau berdasarkan Pemennaker no 18 tahun 2022 sebesar 6, 1 persen itu di sesuaikan dengan nilai inflasi Kalbar yang mengalami kenaikan sekitar 5 persen lebih,” terang Roni.

“Kenaikan UMK harus di sesuailan dengan nilai Inflasi kita, seperti saat ini nilai Inflasi Kalbar diatas 5 persen lebih dan itu harus di sesuaikan dengan kenaikan UKM, paling tidak Kenaikan UKM lebih tinggi 1 persen dari nilai Inflasi kita, jadi dalam rapat bersama yang kita gelar telah disepakati bersama kenaikan UMK kita naik 6,1 persen, untuk menyeseuaikan nilai Inflasi kita yang naik 5 persen lebih, ” tambahnya.

Khusus tahun 2023 Pemennaker no 18 tahun 2022 dinilai Roni sangat tepat untuk menentukan UMK, dan itu disesuaikan dengan nilai Inflasi Kalbar yang mengalami kenaikan.

Usulan kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 ke Pemprov Kalbar melalui surat Bupati tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Kalbar di akhir tahun 2022 ini. “Ya, kita berharap Pemprov kalbar dapat mengesahkanya,” tutupnya.